Negara manakah yang pertama kali memberi perempuan hak untuk memilih dan dipilih? Hak-hak perempuan dalam sejarah

Sejak berdirinya Republik pada tahun 1923, meningkatnya nilai dan kesadaran akan hak-hak perempuan dalam masyarakat di Turki telah memberikan kontribusi yang besar bagi masyarakat tidak hanya secara ekonomi dan politik tetapi juga secara budaya. Reformasi yang melibatkan hak-hak perempuan; memainkan peran utama dalam kesetaraan sosial dan pembangunan. Tujuan reformasi hak-hak perempuan adalah untuk mencapai kesetaraan perempuan dan laki-laki dalam hak politik dan sipil. Untuk itu, perempuan diberi hak pilih dan dipilih.

Pemberian perempuan hak untuk memilih dan dipilih secara resmi diakui dalam amandemen undang-undang yang dibuat dalam Undang-Undang Dasar dan Pemilu tanggal 5 Desember 1934, dengan perubahan-perubahan yang berurutan pada konstitusi. Turki telah mengakui hak perempuan untuk memilih dan dipilih lebih awal daripada banyak negara Eropa.

Di Turki, 11 tahun setelah perempuan diberi hak untuk memilih dan dipilih, Italia dan Prancis, 36 tahun kemudian, Swiss; konstitusi mereka memberi perempuan hak untuk memilih dan dipilih. Pemberian wanita hak untuk memilih dan dipilih berlangsung menjelang akhir abad ke-19. Namun, gerakan perempuan dimulai dengan Revolusi Industri dan Revolusi Prancis 1789, ketika perempuan menuntut suara di masyarakat.

Namun, baru pada tahun 1886 Parlemen Denmark mulai membahas pemberian hak pilih bagi perempuan. Dalam debat ini, dibahas tentang pemberian hak untuk memilih dan dipilih hanya untuk pembayar pajak yang tinggal di Kopenhagen, tidak semua wanita di negara tersebut. Sampai tahun 1915 perempuan diberi hak untuk memilih dan dipilih di Denmark.

Selandia Baru adalah negara pertama di dunia yang memberi perempuan hak untuk memilih. Selain itu, Selandia Baru memberi perempuan hak untuk dipilih pada tahun 1919.

Pada akhir abad ke-19, perempuan di kawasan seperti Eropa, Amerika, dan Australia mulai berorganisasi dan bekerja untuk mendapatkan hak suara dan hak kewarganegaraan. Australia memberi perempuan hak untuk memilih pada tahun 1902, meskipun dengan beberapa batasan.

Finlandia adalah negara Eropa pertama yang memberi perempuan hak untuk memilih dan dipilih pada tahun 1906. Finlandia diikuti oleh Norwegia pada 1913, sebagian Kanada pada 1917, Azerbaijan, Hongaria, Kyrgyzstan, Latvia, Estonia, Austria, Jerman, Polandia, Irlandia dan Georgia dengan memberi perempuan hak untuk memilih dan dipilih.

Azerbaijan adalah negara Muslim pertama yang memberi perempuan hak untuk memilih dan dipilih.

Di Turki, perempuan diberi hak untuk memilih dan dipilih pada 5 Desember 1934.

Tulisan Terbaru

$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found