Apa itu mediasi? Siapa yang bisa menjadi mediator?

Mediasi dalam Sengketa Hukum dalam Pasal 2 UU Mediasi; Ini adalah organisasi yang tidak memihak dan independen yang menyatukan para pihak untuk berdiskusi dan bernegosiasi dengan menerapkan teknik sistematis, menetapkan proses komunikasi di antara mereka untuk memastikan bahwa mereka saling memahami dan dengan demikian menghasilkan solusi sendiri, juga dapat menawarkan solusi jika para pihak ditemukan tidak dapat menghasilkan solusi, dan telah mendapatkan pelatihan ahli, merupakan metode penyelesaian sengketa yang dilakukan secara sukarela dan dengan partisipasi pihak ketiga.

Tidak semua orang bisa menengahi. Diperlukan kondisi yang diperlukan untuk menjadi mediator. Kondisi ini dihitung sebagai berikut dalam undang-undang; Menjadi warga negara Turki, lulus dari Fakultas Hukum atau lulus dari fakultas hukum asing dan mengikuti ujian serta memperoleh sertifikat keberhasilan dari program studi yang hilang sesuai dengan program fakultas hukum di Turki, tidak dihukum karena a kejahatan yang disengaja, memiliki setidaknya lima tahun senioritas dalam profesinya, harus memenuhi persyaratan untuk diselesaikan.

Orang yang memenuhi persyaratan ini dapat melakukan mediasi dengan mendaftar di Registri Mediasi jika berhasil dalam Ujian Mediasi. Hanya orang yang terdaftar dalam daftar mediasi yang dikelola oleh Kementerian Kehakiman yang dapat melakukan kegiatan mediasi.

Area aktivitas mediasi berkembang dari hari ke hari. Setelah mediasi sukarela, mediasi sebagai syarat litigasi, tuntutan hukum yang timbul dari hukum ketenagakerjaan, sengketa yang timbul dari hukum komersial mulai diterapkan. Ruang lingkup mediasi akan berkembang lebih jauh.

Aplikasi mediasi; Tempat tinggal atau tempat kerja pihak lain dibuat untuk Kantor Mediasi di dalam Istana Kehakiman.

Di tempat-tempat di mana tidak ada kantor mediasi, aplikasi dapat diajukan ke Panitera Pengadilan, yang ditugaskan sebagai mediator.

Tulisan Terbaru

$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found